Rabu, 01 Juni 2016

Hukuman Kebiri disetujui oleh Presiden RI Bapak Jokowi diberitakan oleh Hydro C

Kali ini Hydro C akan membahas tetntang HUKUM di kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Banyaknya kejahatan terhadap dindak kekerasan seksual kepada anak dibawah umur ini akhirnya memberikan ruang yang tidak sedikit kepada para pelaku untuk kembali melancarkannya.

Berdasarkan kejadiann ini maka Presiden mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditandatanganninya .

kebiri adalah memutuskan alat reproduksi kaum pria baik dengan cara di potong atau disuntikan kimiawai kedalam alat kelamin sehingga tidak akan bereaksinya alat vital walaupun dengan libido tinggi atau pun hasrat sexualnya sedang meninggi.



presiden mengatakan bahwa "kejahatan seksul terhadap anak dibawah umur akan mengganggu tumbuh kembang anak baik secara pisikis maupun sosial, jadi kejahatan luar biasa harus ditanganni dengan tindakan yang luar biasa juga hukuman yang luar biasa juga."

perppu ini dikeluarkan agar memberikan ruang bebas kepada hakim untuk memberikan hukuman dengan seberat beratnya hukuman , dari mulai hukum mati hingga hukuman kebiri , hukuman max 20 th penjara atau hukuman minimal 10 th penjara

presiden mengatakan ini seusai menghadiri pertemuan trilateral antara malaysia, philifina, dan indonesia pada hari kamis di yogyakarta 

Baca artikel lain Hydro-c memberitakan tentang Kematian Pesulap Limbat dimanado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar