BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI atau POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan berserta keluarganya dan juga Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Dahulu nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek ini merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu. Untuk BJS Kesehatan ini mmulai beroperasi dari tanggal 1 Januari 2014 lalu, dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2014 lalu.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero). Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia telah berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berikut Sejarah Singkat BPJS Kesehatan
- · 1968
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta dengan anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di llingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan kesehatan (BPDPK), pada saat itu Menteri Kesehatan RI yaitu Prof. Dr. G. A. Siwabessy telah dinyatakan sebagai cikal bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
- · 1984
Agar lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 yaitu tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI, dan Pejabat Negara) beserta dengan keluarganya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 yaitu status Badan Penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti
- · 1991
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambahkan dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta dengan anggota keluarganya. Disamping itu juga perusahaan diizinkan untuk memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
- · 1992
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 sattus Perum diubah menjadi Perusahaan Persero (PT. Persero) yang sesuai dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasikan untuk kepentingan pelayangan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
- · 2005
PT. Askes (Persero) telah diberikan tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
- Dasar Penyelenggaraan :
· UUD 1945
· UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
· UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
· Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005
- Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
· Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
· Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
· Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
· Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
· Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas
- · 2014
Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT AskesIndonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan telah wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan juga anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya telah ditentukan. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
penulis: http://www.hydro-c.net/
penulis: http://www.hydro-c.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar